-->
Advertise Here

Subscribe Here!

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Search This Blog

lenterakhatulistiwa.com. Powered by Blogger.
Ketum PWRI : Mendagri Harus Copot Bupati Mimika, Eltinus Omeleng

By On October 15, 2017

Adanya berbagai kasus pejabat publik, seakan tidak ‘tersentuh’ hukum, membuat rakyat semakin pesimis terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Seperti kasus Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omeleng, terkait ijasah palsu yang digunakan saat pendaftaran sebagai peserta pada Pilkada di Mimika,  Papua, 2014 lalu.

Persoalan yang membelit Eltinus Omeleng, seakan dibiarkan saja. Mendagri Tjahyo Kumolo seperti tutup mata, padahal Putusan Mahkamah Agung (MA), terkait kasus Bupati tersebut sudah keluar.

Pengamat Kebijakan Publik, Suriyanto PD, mengatakan, kesan pembiaran dari Kemendagri terhadap kasus yang menjerat Eltinus, menimbulkan kecurigaan berbagai kalangan.

Harusnya, Mendagri melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut, dan segera mencopot Eltinus sebagai Bupati Mimika.

“ Sepertinya ini ada kesan pembiaran. Wajar publik curiga, kasus ini seperti ditutup tutupi, seperti ada main mata. Mendagri seharusnya mengambil sikap tegas, dengan menjalankan amar putusan MA tersebut. Ini kok sampai berlarut larut tidak ada realisasinya,” kata Suriyanto

Seperti diketahui, Salinan Putusan Mahkamah Agung itu berbunyi : menerangkan, mengadili, dan mengabulkan permohonan Ketua DPRD Kabupaten Mimika, tanggal 3 Februari 2017 tersebut, Hakim MA menyatakan, Keputusan DPRD Mimika No 4, tahun 2016, tanggal 24 November 2016, tentang Pendapat DPRD Kabupaten Mimika terhadap dugaan ijazah palsu, pelanggaran sumpah/janji jabatan, dan Peraturan Perundang-Undangan yang dilakukan oleh Saudara Eltinus Omeleng, SE, sebagai Bupati Mimika, berdasarkan hukum, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Dari Salinan Putusan tersebut, jelas memiliki payung hukum yang kuat untuk segera memberhentikan Bupati Mimika Eltinus Omeleng. Namun kenyataannya, hingga kini Mendagri tidak menjalankan salinan putusan MA tersebut.

“ Sesuai amar putusan MA yang sudah inkrah, dan memiliki kekuatan hukum tetap, seharusnya Mendagri Tjahyo Kumolo  menindak lanjutinya, dan memberi keputusan,” ujarnya.

Anggota Sat Binmas Resta Pekanbaru Goro Bersama Masyarakat Tenayan Raya 

By On October 15, 2017

RESTA PEKANBARU- Pelaksanaan Promoter Polri,  Satuan Binmas Polresta Pekanbaru laksanakan giat gotong royong bersama warga Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Minggu (15/10) Pukul 08.00 WIB

Terlihat di lapangan sinergitas antara polri, pemerintahan dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan gotong royong bersama.            Bhabinkamtibmas Sail Resta Pekanbaru Aiptu Indra Gunawan kepada awak media menyebutkan kegiatan ini merupakan program Polri nomor PVIII.39.05 / PVIII.42.04 tentang Penguatan Harkhamtibmas, Membangun Kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap Kamtibmas serta Melakukan Koorsinasi dan Kerjasama dengan Civil Socialiti Untuk Mencari Solusi Permasalahan Sosial dan tindakan Ke Polisian.

Dijelaskan Indra selain pihak kepolisian dan masyarakat setempat, Camat Tenayan Raya Abdul Rahman serta Lurah kawasan Industri Tenayan Raya Chandra juga datang melaksanakan goro ini."Kegiatan goro sekaligus menanam pohon mangga dan kelereng di sepanjang Jalan Pertemuan  dan jalan temu rasa Kelurahan Kawasan industri tenayan,"terang Indra

Sementara Kapolresta Pekanbaru KBP Susanto SH MH melalui Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi PSIK mengatakan giat ini menjalin silahturahmi dan komunikasi sosial yang bertujuan untuk membuat hubungan kemitraan ditengah lapisan sosial masyarakat yang terdiri dari Tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat.

"Saya berharap generasi penerus bangsa kedepannya solid serta membangun Trust Building yang positif dan dapat meningkatkan Public Trust terhadap Polri,"tutup Edy (***)

Lokasi bekas galian di tenjo memakan korban

By On October 15, 2017

Parungpanjang-Baru saja terjadi,sekitar pukul 16.00 kali ini lokasi bekas galian tanah di desa singabangsa kecamatan tenjo kabupaten bogor memakan korban anak - anak. Informasi sementara yang didapatkan oleh wartawan LenteraKhatulistiwa, di lokasi terdapat 2 orang tewas dan 2 orang berhasil diselamatkan. Sampai berita ini diturunkan pihak kepolisian dari polsek parung panjang belum terlihat di TKP.

Sadis... Karena sering simarahi, Pria ini tega bunuh Nenek sendiri

By On October 14, 2017


PEKANBARU -Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku pembunuhan Nenek Tiamah yang sempat melarikan diri ke Batam-Kepulauan Riau,pada hari Jum'at 13 Oktober 2017,Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto pada saat Jumpa Pers di halaman Mapolresta Pekanbaru,pada hari Sabtu (14/10/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Pelaku utama TW dan satu Pelaku pembantu VT (yang menjual barang dari hasil pembunuhan tersebut) sudah berhasil kita amankan,dan setelah ditangkap pelaku akan langsung dibawa ke Kota Pekanbaru, guna menjalani proses hukum lebih lanjut, serta dimintai keterangannya."Ujar Santo.

Saat telah dilakukan penyelidikan pembunuh Nenek Tiamah ternyata dilakukan oleh cucu kandungnya sendiri berinisial TW,yang menghilang saat jasad korban ditemukan, Minggu lalu di kamar rumahnya yang berada di Jl. Raja Panjang RT 02/RW 04 Kel. Tebingtinggi,Okura Kec.Rumbai Pesisir.

"Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara dan dari keterangan saksi,kita menemukan jasad Korban tertanam di bawah tempat tidur,dan pelaku membunuh korban dengan menggunakan Kayu pada saat sholat Dhuha,dan kita menangkap yang bersangkutan, yang di Batam-Kepulauan Riau."Ungkap Kombes Susanto.

Sambungnya lagi,"Korban mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembuhan tersebut,dikarenakan nenek nya sering memarahinya agar cepat mencari pekerjaan,karena tidak terima lalu pelaku rela membunuh neneknya sendiri".Tutup Kapolresta Pekanbaru.


Dari hasil Olah TKP dan Penangkapan Polresta Pekanbaru juga berhasil mengamankan barang bukti berupa,Kayu bulat,Kasur lipat,Besi ulir,Parang,Cangkul,Serokan,1 Celana pendek hitam,Baju korban,1 unit HP Nokia,dan Emas seberat 7 Emas.


Atas perbuatan nya Pelaku TW dan VT terancam hukuman penjara seumur hidup.[Humas]

Pertengkaran kakak dan adik berujung kematian

By On October 14, 2017

Pada hari sabtu sekitar pukul 18.30. Tanggal 14 oktober 2017 telah terjadi penusukan di kampung kabasiran tuna jaya Rt.2 Rw.4 desa Kabasiran yang dilakukan oleh S, 26 tahun adik kandung korban terhadap Y 40 thn yang merupakan kakak tersangka. Sehingga menyebabkan kematian. Kejadian tersebut terjadi di kandang ayam dibelakang rumah korban. Menurut informasi sementara yang diterima wartawan LenteraKhatulistiwa kejadian penusukan ini terjadi karena pelaku mengalami gangguan jiwa. Walau sempat dibawa ke klinik setempat tetapi nyawa korban tidak dapat terselamatkan. Sampai berita ini diturunkan pelaku masih dalam pengejaran polisi polsek Parungpanjang.

Ratusan Senjata Milik Mabes Polri Tertahan Di Bandara Soekarno-Hatta

By On October 12, 2017

Polri akhirnya mengakui adanya  impor 280 pucuk senjata dan sekira 6.000 butir peluru yang tertahan di Gudang UNEX Area Kargo Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten. Tetapi persoalan dalam impor senjata Polri oleh PT. Mustika Duta Mas adalah tidak adanya transparansi dalam proses lelang mereka. Dalam sistem lelang elektonik Polri, lelang impor 280 pucuk senjata oleh PT. Mustika Duta Mas tidak ada sama sekali. Padahal impor senjata ini untuk pembelian ratusan senjata dan ribuan amunisi untuk keperluan Korps Brimob dalam rangka pembelajaran dan pelatihan siswa.
Kemudian selain persoalan impor 280 pucuk senjata dan 6.000 butir peluru, sebetulnya Polri banyak kejanggalan dalam pengadaan senjata atau amunisi selama ini. Dimana Center for Budget Analysis (CBA) menemukan pengadaan senapan serbu KAPOLRI yang dijalankan dengan satu perusahaan, atau perusahaan yang menang lelang, perusahaan yang itu-itu saja. Hal ini terjadi, sedikitnya antara tahun 2016 sampai 2017, terdapat 13 proyek yang disepakati kedua belah pihak dengan nilai kontrak sangat fantastis mencapai "triliunan" rupiah.
Dan Perusahaan yang kelewat beruntung tersebut adalah PT. Artha Mas Sadhenna yang beralamat di Jl. Raya G No.1 RT 004 RW 003 Kel. Slipi, Kec. Palmerah, Jakarta Barat.
Di tahun 2016, PT. Artha Mas Sadhenna kebanjiran orderan senapan serbu kaliber 5.56 mm beserta aksesorisnya. Ada 10 proyek pengadaan senapan serbu kal. 5.56 mm dilengkapi aksesoris yang disepakati. Total 24,671 pucuk senjata yang dibeli KAPOLRI dari PT. Artha Mas Sadhenna selama tahun 2016. Dari proyek tersebut PT. Artha Mas Sadhenna mendapat limpahan uang sebesar Rp 981.794.780.500.
Sedangkan di tahun 2017, PT. Artha Mas Sadhenna masih menjadi primadona KORBRIMOB POLRI terkait pengadaan senapan serbu kaliber 5.56 mm. Meskipun hanya ada 3 proyek yang disepakati, namun masih terbilang besar. Contohnya untuk satu proyek pengadaan senjata serbu kal. 5.56 mm dan aksesoris (unit GAG wil), nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp409.734.468.000. Uang ratusan miliar tersebut untuk membayar 10.296 pucuk senjata dari PT. Artha Mas Sadhenna.
Adapun dua proyek lainnya terkait senapan serbu kaliber 5.56 mm di tahun 2017 yang masih dimenangkan PT. Artha Mas Sadhenna, yaitu; pengadaan senapan serbu kal. 5.56 mm dengan aksesoris (unit GAG kewilayahan) sebanyak 4,976 pucuk senjata dengan nilai kontrak sebesar Rp198.022.408.000. dan pengadaan senapan serbu carbine kal. 5.56 mm dengan aksesoris (unit GAG kewilayahan) sebanyak 4,336 pucuk senjata dengan nilai kontrak sebesar Rp172.553.288.000.
Hanya dalam dua tahun, PT. Artha Mas Sadhenna sudah kebanjiran orderan sebanyak 44,279 pucuk senjata dari POLRI. Sebagai catatan harga satuan senapan serbu kaliber 5.56 mm beserta aksesorisnya dihargai sebesar Rp39.795.500. berarti total uang yang diperoleh perusahaan tersebut mencapai angka Rp1.762.104.944.500.
Jadi dari gambaran diatas, sebaiknya Polri kalau mau pengadaan senjata dan peluru harus tetap terbuka ke publik. tidak boleh sembunyi-sembunyi seperti ketakutan, takut diketahui oleh TNI, senjata apa yang akan dibeli atau dimiliki oleh Polri.(RED)

Pengguna wajib registrasi kartu seluler, akhir Oktober

By On October 11, 2017

LenteraKhatulistiwa.com - Dalam waktu dekat ini Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKomInfo) akan mewajibkan pelanggan kartu seluler (SIM card) baik pelanggan baru ataupun lama untuk melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga. Data NIK dan nomor KK yang didaftarkan dalam proses aktivasi tersebut nantinya akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga pengguna tidak bisa lagi sembarangan memasukkan nomor kependudukan.
Yang pasti 31 Oktober dimulai, tidak bisa tidak,
ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam konferensi pers di Jakarta

Selama ini, menurut dia, data kartu seluler tidak bisa membaca data pelanggan yang sebenarnya. Padahal program registrasi nomor tersebut telah dilakukan sejak 2005. Namun hasilnya masih jauh dari yang diharapkan. Saat ini, diperkirakan ada 360 juta nomor kartu seluler beredar sementara jumlah penduduk Indonesia sekitar 260 juta. Sementara data satu penduduk dengan satu ponsel diperkirakan ada 170 juta. Data kartu seluler yang tidak tervalidasi membuat perilaku masyarakat juga tidak berubah, dan tidak bisa melihat data pelanggan sebenarnya. Dengan registrasi yang telah tervalidasi, menurut dia, akan muncul peluang tumbuhnya industri yang lebih sehat dan lebih baik seiring data pelanggan yang berkualitas.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, registrasi kartu seluler yang divalidasi dengan data dinas kependudukan dan catatan sipil akan menjadikan tata kelola yang lebih tertib. Ia memastikan, pihaknya siap melayani untuk akses validasi data di dinas kependudukan catatan sipil. Ia mengatakan kemampuan akses data di Kemenetrian dalam Negeri mampu melayani hingga 100 transaksi per detik, sehingga diharapkan dalam empat bulan, registrasi kartu seluler dapat selesai. Ia menambahkan, hingga saat ini, pihaknya telah melayani sebanyak 36 juta akses NIK dari para penyedia layanan telekomunikasi.

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika M Ramli mengatakan pelanggan kartu seluler yang tidak melakukan registrasi akan diberikan sanksi secara bertahap. Bila sampai dengan 28 Februari 2018 belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari, bila tidak maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar. Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.

Sementara untuk layanan registrasi tersebut, pelanggan cukup melakukan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# untuk kartu perdana baru. Sedangkan pelanggan lama, maka dapat melakukan registrasi dengan format ULANG#NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Namun jika data yang dimasukkan tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri). Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga pelanggan prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam. Pelanggan dapat mengunjungi gerai-gerai layanan operator.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, sebelumnya registrasi telah dilakukan pelanggan namun belum ada validasi dari Dukcapil, sehingga seringkali data yang dimasukkan asal-asalan. Untuk itu, melalui upaya ini maka pelanggan tidak dapat sembarangan memasukkan datanya.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.