POLSEK SEBULU TANGKAP PEMILIK "SHABU"

KUKAR – Lenterakhatulistiwa.com
Lagi-lagi Narkoba menghantui publik. Petugas Kepolisian Sektor Sebulu kembali membekuk seseorang yang diduga terlibat kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu. Sebut saja JA (30) warga Desa Sumber Sari Kec. Sebulu Kab. Kukar, Selasa (20/03/2018)malam.

Menurut Kepala Kepolisian Resor Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar S.IK M.SI, JA diringkus selasa (20-03) sekira pukul 20.30 Wita. Di salah satu gang di Desa Sumber Sari Kec. Sebulu Kab. Kukar. “Tersangka didapati memiliki 2 poket kecil Narkotika jenis sabu,” ujarnya melalui Kapolsek Sebulu AKP Zainal Arifin, SH.

AKP Zainal Arifin mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya bahwa di salah satu gang di Desa Sumber Sari Kec. Sebulu Kab. Kukar diduga sering terjadi terjadi peredaran narkotika jenis sabu. Dari laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan didapati tersangka JA yang menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu di TKP yang dimaksud.

Ditambahkannya, 2 paket kecil yang diduga sabu-sabu didapati di tangan kiri Tsk JA saat petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan pada Tsk JA. “Sabu-sabu tersebut dalam penguasaannya, lantas JA di gelandang di Mako Polsek Sebulu untuk proses lebih lanjut,” Jelas Kapolsek Sebulu.

Dengan Laporan Polisi bernomor : Lp/ 08 / III /2018/Kaltim/Res Kukar / Sek Sebulu tanggal 20 Maret 2018, Tsk JA terancam dipenjara selama 15 tahun, karena disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 UURI No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.(JR/BA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *