Perumahan Bella Casa, Tidak Beri Akses Jalan Warga Pemilik Lahan

LenteraKhatulistiwa.com, Depok – Tindakan arogan perumahan Bella Casa sangat tidak manusiawi, bayangkan saja tanah milik warga tidak diberikan akses jalan yang menjadi penghubung dari tanah warga yang masuk ke areal tanah milik Perumahan Bella Casa.

Pada dasarnya setiap tanah milik warga yang terkurung oleh tenah milik orang lain wajib memberikan akses jalan.
Inilah arogan pihak perumahan Bella Casa yang mengakui bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan tidak memberikan akses jalan.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) nomor 667 dan 668 yang berbunyi :

Pasal 667 KUH Perdata:
“Pemilik sebidang tanah atau pekarangan, yang demikian terjepit letaknya antara tanah-tanah orang lain, sehingga ia tak mempunyai pintu keluar ke jalan atau parit umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya supaya memberikan jalan kepadanya melalui pekarangan pemilik tetangga itu, dengan mengganti ganti rugi yang seimbang.”

Pasal 668 KUH Perdata:
“Jalan keluar itu harus diadakan pada sisi pekarangan atau tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum, namun dalam suatu jurusan yang demikian sehingga menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya, bagi pemilik tanah yang dilalui.”

Dari bunyi tersebut sudah jelas tanah warga mendapatkan prioritas dari pemilik tanah orang lain khususnya akses jalan.

“Saya merasa kecewa kenapa tidak ada akses jalan dari Bella Casa, padahal sudah jelas saya yang lebih dahulu disini,” ujar Bernas Nainggolan, saat dihubungi melalui telepon selular beberapa waktu lalu.

Melihat kejadian ini pihak Bernas (korban pemilik tanah) mencoba untuk meminta Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemkot Depok untuk dapat menengahi dengan pihak Perumahan Bella Casa. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada kata sepakat antara kedua belah pihak.

“Belum ada hasilnya, karena pihak Bella Casa bersihkeras bahwa mereka memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut, tapi saya sudah minta agar mereka menunjukkan kepemilikan tanahnya,” kata Kepala Dinas Runkim Dudi Miraz Imaddudin M.Si, saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Pihak Dinas Runkim menyerahkan semua persoalan ini dengan cara kekeluargaan agar dapat jalan keluar dengan baik.

Dari informasi yang ada di lapangan bahwa pihak Perumahan Bella Cassa mengakui bahwa pihaknya juga memiliki surat-surat atas tanah tersebut, namun pihak Bernas Nainggolan telah menyerahkan fotokopi surat-surat dari AJB hingga SHM tanah tersebut kepada Kepala Dinas Runkim Pemkot Depok. CN-RON

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *