Panwaslu Tegaskan Pemberian Sembako Oleh Istri Cawabub Muara Enim Bukan Pelanggaran

Muara Enim
LenteraKhatulistiwa.com

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Muara Enim menyatakan, laporan pemberian sembako yang dilakukan Priatin, istri calon Wakil Bupati Muara Enim Syuryadi bukan pelanggaran.

“Status laporan tidak bisa diteruskan dan ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan. Selain itu, tidak memenuhi unsur mempengaruhi atau ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu,” kata Ketua Panwaslu Muara Enim Suprayitno melalui surat pemberitahuannya, Jumat (15/6/2018) kemarin.

Sementara itu, kuasa hukum Priatin dan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Shinta-Syuryadi, Firmansyah, SH, MH mengapresiasi keputusan yang dikeluarkan Panwaslu.

Menurut Firman, Panwaslu telah mendudukan persoalan secara objektif dan profesional atas kajian dan penelitian terhadap laporan Tim SBH tentang dugaan bagi-bagi sembako yang dilakukan Priatin.

“Keputusan Panwaslu menyebutkan laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilih. Ini membuktikan bawah tuduhan yang ditujukan kepada Priatin tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Pemberian sembako tersebut hanya sebatas wujud kepedulian dalam rangka mengunjungi keluarga yang sakit,” kata Firman, Minggu (17/6/2018).

Diberitakan sebelumnya, Priatin dilaporkan oleh Riasan Syahri, kuasa hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Syamsul Bahri – Hanan (SBH)
ke Panwaslu Muara Enim, Jumat (8/6/2018) lalu.

Laporan tersebut dilakukan karena terlapor diduga membagikan sembako kepada salah seorang warga di Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan hasil kajian Panwaslu, laporan tersebut tidak terbukti.(Agus v)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *