Indranas Gaho selaku Presiden Pimpinan Nasional Lembaga K.P.K disambut secara Adat Malaka.

Malaka-NTT, Jumat, 13 April 2018 Pimpinan Nasional dalam hal ini Presiden oleh Indranas Gaho dan Antonius Aty Boy selaku Wakil Preaiden menuju Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka pelantikan dan pengukuhan pengurus Lembaga K.P.K di Kabupaten Malaka.

Kedatangan Presiden oleh Indranas Gaho dan Antonius Aty Boy selaku Wapres Lembaga K.P.K pada jumat 13 April 2018, sekitar pukul 18.00 WITA, disambut hangat oleh Jajaran PIMDA dan PIMKET Se-Kabupaten Malaka. Penyambutan pun dilakukan secara adat istiadat Malaka-Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi disingkat Lembaga K.P.K ini memang memiliki Jajaran Kepengurusan hingga tingkat Kecamatan, pada acara Pelantikan dan Pengukuhan dimalaka tersebut akan dikukuhkan Pimpinan Daerah Kabupaten malaka dan 12 Pimpinan Kecamatan Se-Kabupaten Malaka dalam rangka Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Malaka dengan hak dan peran sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun agenda Pelantikan dan Pengukuhan Pimpinan Daerah Kabupaten malaka dan 12 Pimpinan Kecamatan Se-Kabupaten Malaka tersebut akan dilakukan pada hari minggu, 15 April 2018 dan telah diakan dihadiri oleh Kejaksaan, Kepolisian, Jajaran Pemerintahan Kabupaten Malaka sesuai undangan yang telah disebarkan. Serangkaian rencana agenda Pelantikan dan Pengukuhan tersebut terlebih dahulu akan dibuka secara adat istiadat Kabupaten Malaka.

Sehubungan agenda Pelantikan dan Pengukuhan tersebut, Presiden Lembaga K.P.K melalui via telpon selulernya telah meminta Polres untuk mengawal serangkaian acara yang hendak dilaksanakan. Namun, Presiden Lembaga K.P.K sempat kecewa lantaran Pemerintah Kabupaten Malaka belum menerbitkan Surat Keterangan Keberadaan Pimpinan Daerah Kabupaten Malaka. Padahal, sudah menjadi kewajiban Pemerintah malaka Cq Kesbangpol Malaka untuk menerbitkan Surat Keterangan Keberadaan tersebut. Namun demikian, Presiden Lembaga K.P.K menegaskan kepada awak media bahwa Lembaga K.P.K adalah Lembaga yang berbadan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia dan sebagaimana diatur dalM ayat (3) Pasal 15 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa “Dalam hal telah memperoleh status badan hukum ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan Surat Keterangan Terdaftar. Dengan demikian, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Kecamatan Lemabaga K.P.K Se-Kabupaten malaka SAH menurut hukum berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Nasional dan Surat Keputusan Meteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Presiden Lembaga K.P.K menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten Malaka Cq Kesbangpol untuk menunda dan/atau menolak permohonan Surat Keterangan Keberadaan yang telah diajukan oleh Pimpinan Daerah Kabupaten Malaka sebab tanpa itu tugas dan perannya tetap akan dijalankan untuk memberantas Korupsi di Kabupaten Malaka.

Surat Keterangan Keberadaan sesungguhnya adalah Surat Pemberitahuan bahwa telah berdirinya Lembaga K.P.K di Kabupaten Malaka dan Pemerintah Cq Kesbangpol Kabupaten Malaka wajib hukumnya menerbitkan Surat Keterangan Keberadaan sebagai pemberitahuan keberadaan dan apabila Pemerintah Kabupaten Malaka belum juga menerbitkan satu minggu kedepan maka Pimpinan Nasional akan meminta klarifikasi secara hukum tentang apa yang membuat Kesbangpol Malaka berikut dengan bupati malaka sedangkan Legalitas keabsahan Lembaga K.P.K adalah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia serta bukan Organisasi abal-abal,. tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *