Gugatan Peradilan Penggusuran Warga Bojonggede Telah Masuk Tahap Awal Di Pengadilan Negeri Cibinong kab.Bogor

Cibinong-Selasa.24-April-2018.Gugatan Perbuatan Melawan Hukum telah masuk babak awal sebagai lanjutan atas kasus pembongkaran yang telah terjadi pada tanggal,30 November 2017 di jalan raya bambu kuning desa Bojonggede.kecmatan Bojong ,oleh Satpol PP kab.Bogor beserta jajaran terkait.

Kesedihan masih menyelimuti warga gusuran bojonggede di pengadilan cibinong yang pada selasa pagi pkl 009.wiib.sd 11.00 ( 24/4) seusai acara jadwal persidangan.

ketika awak media datang kelokasi sesudah registrasi persidangan.sengaja kami menjumpai kuasa Hukum dari warga penggusuran,Bapak Arkan Cikwan SH.MH.untuk dimintai tanggapanya” Gugatan Kami sudah masuk,sementara tergugat 1 dan 4 tidak hadir dalam arti yang turut tergugat, satu BPN dan tergugat empat adalah Notaris.ucapnya.

Sedangakan tergugatnya tunggal dengan perbuatan yang satu yaitu Bupati,gugatanya adalah perbuatan melawan Hukum,karena mereka telah sewenang-wenang memporak’ porandakan bagunan,rumah,ruko dll dalam mengambil kebijakan yang kurang manusiawi dengan cara membongkar paksa tanpa adanya ganti rugi.tuturnya.

Hal itu dibenarkan oleh Yadi salah satu warga gusuran yang ikut mendampingi pengacaranya”

Ibu saya rumahnya sudah dibongkar,semestinya hari ini kades hadir dong di persidangan, liat wargaNya yang sedang berjuang, klau benar dia ingin membela warganya.kades kan dipilih dari warga bukan dari camat ataupun bupati cetusnya.

Rencana Sidangan Gugatan melawan hukum akan dilanjutkan pada Rabu,minggu depan ( 2/5/18) di pengadilan Cibinong tutur Arkan Selaku kuasa Hukum warga gusuran bojong gede,”utupnya”.(B.A)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *