Dianggap Mencemarkan nama baik organisasi, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) melaporkan Ketua Dewan Pers (DP), Yosep Adi Prasetyo ke Polres Jakarta Pusat.

Pelaporan ini dipicu adanya Surat Edaran yang berkop surat Dewan Pers dan ditanda tangani, Ketua Dewan Pers dimana isinya mencemarkan nama baik semua Organisasi Pers, Perusahaan Media dan Wartawan yang tidak terdaftar sebagai konstituen Dewan Pers.

Surat Laporan (LP) Polisi No : 1247/K/VIII/2018 RESTRO JAKPUS yang diterima Kanit III, Acap Atmadja dikeluarkan setelah Kasihhati menceritakan kronologis hingga terjadinya pelaporan tersebut.

“Saya melaporkan terkait adanya dugaan tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE), penghinaan serta pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Dewan Pers,” kata Bunda panggilan Kasihhati usai keluar dari Kantor Polres Jakarta Pusat, Jalan Salemba Raya, Rabu malam (08/8/2018).

Menurutnya, Surat Edaran Dewan Pers dengan Nomor Surat : 371/DP/K/VII/2018 pada tanggal 26 Juli 2018 yang ditujukan kepada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah termasuk kepada Aparat Negara, berisikan bahwa Organisasi yang dipimpinnya (FPII) merupakan Organisasi Pers abal-abal, ini jelas sudah sangat menghina dan tanpa dasar.

Lanjutnya, FPII bukan penumpang gelap dalam menyuarakan kebebasan pers, mengkritik segala bentuk kriminalisasi maupun diskriminasi terhadap Wartawan. Ini sudah kita buktikan pada tahun 2017 kita sudah dua kali melakukan aksi damai.

“Sebelum aksi 04 Juli 2018 kemarin, FPII sudah jauh sebelumnya menyuarakan hal yang sama. Jadi kita bukan penumpang gelap,” tegasnya lagi.

Ia juga mengajak semua Organisasi Pers, Pimpinan Media dan Wartawan yang merasa terusik dengan Surat Edaran tersebut untuk segera mengambil tindakan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *