AMPHIBI AKAN AWASI PENANGANAN LIMBAH B3 DIKABUPATEN DAN KOTA BEKASI

BEKASI (LenteraKhatulistiwa) – Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah sanksi Pidana Lingkungan Hidup yang sangat ditakuti oleh pelaku usaha industri dan kawasan.

Dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) tentunya menjadi perhatian ekstra Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia berikut Dinas Lingkungan Hidup Propinsi, Kabupaten dan Kota.

Banyaknya pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha (perusahaan penghasil) limbah B3 dalam pengelolaannya.

Beberapa hari ini team AMPHIBI yang diketuai Agus Salim Tanjung So,si banyak menemukan penyimpangan dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Salah satunya adalah perusahaan pembuat sepatu ekspor bermerk yang berdomisili di desa Cikiwul Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi.

Terlihat pengelolaan limbah kemasan terkontaminasi B3 (kaleng bekas lem) masih dibuang sembarangan ke luar pagar industri melalui tembok batas yang terlihat di gambar foto.

Dinas lingkungan hidup Kota Bekasi dan Dinas lingkungan hidup kabupaten Bekasi terkesan tidak becus dalam melakukan sosialisasi terkait lingkungan hidup.

Belum lama ini DPP AMPHIBI sempat melakukan investigasi dan pemantauan lingkungan di Kelurahan Bojong Menteng Kota Bekasi selama dari bulan Januari 2018 sampai April 2018.

Berawal dari keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup di lokasi PT.Multi Sari Sedap team investigasi AMPHIBI banyak menemukan permasalahan lingkungan hidup.

Mulai dari perizinan, pencemaran lingkungan, penggunaan air bawah tanah yang berlebihan serta pengelolaan limbah industri dan B3 yang tidak jelas, semua lengkap terjadi di PT.Multi Sari Sedap.

Belum lama ini tepatnya Senin (16/04/2018) DPP AMPHIBI berupaya menjembatani Karang Taruna setempat yang di ketuai Krisdayani bersama pihak kelurahan Bojong Menteng.

Hadir dalam rapat pertemuan tersebut Hasan Sumalawa. S.AP Lurah Bojong Menteng Ketua Umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung So,si. , Owner PT.Multi Sari Sedap Edi Gunawan, Rw, Rt, Babinktibmas dan Intel Polsek Bekasi Timur, Ketua Karang Taruna Krisdayani, dan beberapa LSM Kota & Kabupaten Bekasi serta masyarakat setempat.

Pertemuan ini dilakukan atas gugatan masyarakat setempat terkait perizinan pembangunan pabrik PT.Multi Sari Sedap.

Tetapi sampai saat ini Minggu (22/04/2018) belum terlihat titik terang penyelesaian karena apa yang di bicarakan dan di sepakati dalam rapat satupun belum ada yang di jalankan dan seolah-olah pihak Perusahaan dan Kelurahan buang badan dan tutup mata.”ujar Ketum AMPHIBI.

Saya akan terus dampingi Warga dan Karang Taruna untuk menyelesaikan masalah terhadap PT.Multi Sari Sedap karena terdapat banyaknya kejangalan dan di luar akal logika,saya bicara seperti ini berdasarkan bukti yang saya pegang salah satunya video selama rapat berlangsung.” Tegas Agus Salim Tanjung,So,si.

Dari beberapa permasalahan yang didapat lembaga lingkungan hidup AMPHIBI tentunya menjadi PR pemerintah kota Bekasi khususnya Dinas LH.

Lembaga lingkungan hidup AMPHIBI dengan motto “Hadirkan Solusi” meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi agar lebih selektif melakukan pemberian izin maupun pengawasan terkait lingkungan hidup.

Kalau pemerintahnya serius dalam menyikapi permasalahan lingkungan hidup, saya rasa pencemaran maupun kerusakan lingkungan pasti akan berkurang ‘tegas Agus Salim Tanjung.

Bersambung…….

(Team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *