-->
Advertise Here

Subscribe Here!

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Search This Blog

lenterakhatulistiwa.com. Powered by Blogger.

Satres Narkoba Polres Serang Tangkap Produsen dan Pengedar Tembakau Gorila

By On Monday, December 09, 2024


Personil Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) meringkus MM, 29 tahun, produsen sekaligus pengedar tembakau gorila atau sintetis di rumahnya di Kelurahan Muara Bakti, Kecamatan Bebelan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dari tersangka MM ini, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 bungkus besar tembakau sintetis seberat 1.111,2 gram yang disembunyikan di rumah kontrakannya di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dari rumah kontrakan itu, petugas juga mengamankan satu bungkus bibit pembuatan tembakau sintetis, 2 bungkus tembakau 1 botol alkohol, cairan aceton, cairan gliserol serta peralatan produksi lainnya dan 2 unit handphone.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menerangkan penangkapan produsen sekaligus pengedar narkoba merupakan pengembangan dari pengedar tembako gorila berinisial PH, 23 tahun, warga Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang ditangkap sebelumnya.

“Dari pengakuan PH ini, 4 paket sinte seberat 372 gram yang diamankan diakui didapat dari akun Instagram Java Culture,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah kepada media, Senin (9/12).

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung menulusuri IG Java Culture. Setelah mengetahui keberadaan pemilik IG, Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke Kota Bekasi.

“Tersangka MM berhasil diamankan di rumahnya namun tidak ditemukan barang bukti tembakau gorila. Namun setelah diinterogasi, petugas berhasil membongkar lokasi pembuatan tembakau sintetis milik MM di rumah kontrakannya. Selain peralatan pembuatan, petugas juga mengamankan lebih dari 1 kg tembakau sintetis siap edar,” jelasnya.

Sementara AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka MM sudah melakukan bisnis narkoba lebih dari 2 bulan. Tersangka juga mengakui memproduksi tembakau sintetis di kontrakannya.

Hasil produksi selanjutnya dipasarkan melalui IG Java Culture. Setelah melakukan transaksi pembayaran, pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan MM di sekitar Kota Bekasi.

“Jadi antara penjual dan pembeli tidak saling kenal karena transaksi tidak dilakukan secara langsung,” tambah Bondan Rahadiansyah.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »