Kab. Bogor – Terkait adanya berita Pangkalan Gas Elpiji 3 kg Siluman yang berlokasi di Desa Ciherang Pondok Kecamatan Caringin, kuat diduga gas elpiji 3 kg bersubsidi tersebut di simpan kemudian untuk di oplos menjadi 12 kg non subsidi dan setelah di investigasi ternyata lokasi nya bukan hanya di satu tempat saja dan kuat dugaan pelaku usaha nya orang lama.
Dari hasil konfirmasi awak media kepada Sihab selaku penanggung jawab gudang yang berada di lokasi pada tanggal 19/8/24, mengatakan bahwa pemilik nya H.Bahtiar, maka kami ( awak media -red) menggali informasi dan melakukan investigasi.
Dari hasil investigasi team bahwa gudang milik seseorang yang diketahui bernama H.Bahtiar dan H. Bahtiar adalah pemain (pelaku usaha pengoplos gas ) gudang tersebut diindikasi dipergunakan untuk penyuntikan gas tabung 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi dan lokasinya bukan hanya di Kampung Ciherang Pondok saja melainkan di Kampung Cukangaleuh juga ada.
Dengan adanya dugaan pengoplosan gas tersebut bukan hanya merugikan negara saja tetapi masyarakat pun ikut di rugikan dan program pemerintah adanya gas subsidi untuk rakyat miskin menjadi tidak tepat sasaran bahkan masyarakat sering kali mengeluh dengan kelangkaan gas 3kg bersubsidi pada saat beli di pangkalan maupun di warung.
Tempat praktik pengoplosan gas 3 kg tersebut biasanya selalu berpindah pindah agar tidak tercium oleh Aparat Penegak Hukum, maupun awak media, namun jika sudah tercium maka para pemain tersebut pindah lokasi.
Namun untuk mengetahui ciri-ciri dari pada pengoplos gas tidak lah sulit, biasa nya para pemain jika ingin melakukan aksinya harus memakai es batu dan tabung gas 3 kg tersebut di antar memakai mobil pickup di ikat dengan briket atau di tutup terpal.
Dan perlu diketahui oleh para konsumen pemakai gas 12 kg sebelum membeli harus di teliti terlebih dahulu, pertama lihat segelnya dan yang kedua di timbang, apabila segel nya tidak sempurna dan ketika di timbang kurang dari 12 kg, maka di pastikan gas tersebut hasil oplosan.
Para pelaku yang mengoplos gas tersebut telah melanggar undang-undang migas, pasal yang diterapkan itu adalah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar.
Serta undang undang perlindungan konsumen Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Dengan tayangnya berita yang kedua ini, kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Caringin untuk segera menindak pelanggaran yang berada di wilayah hukum nya.
(Tim/Red)