(Puspen TNI). Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum (Wakababinkum) TNI Brigjen TNI Ateng Karsoma didampingi Asops Denma Mabes TNI Kolonel Cpm Yudo Pramono menghadiri sidang lanjutan pembacaan putusan terdakwa Dani Bahdani, S.H. Nomor Perkara 484/Pid.B/2023/PN.Bks, bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).
Sidang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Basuki Wiyono, S.H., M.H., Hakim Anggota 1 I Ketut Pancaris, S.H., Hakim Anggota 2 Sorta Ria Neva, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nuning Anggraini K. S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Saputra, S.H., M.Hum, Agung Susanto, S.H., Hasbudin B. Paseng, S.H.
Pada sidang lanjutan ini Majelis Hakim membacakan putusan bebas atas terdakwa H. Dani Bahdani, S.H. dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua. “Terdakwa H. Dani Bahdani, S.H. juga terbebas dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum,” ujarnya.
Pada sidang ini, Majelis Hakim juga memulihkan segala hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta harkat dan martabatnya. “Barang-barang bukti yang disita dalam perkara terdakwa dikembalikan kepada pihak-pihak darimana barang bukti tersebut disita dan membebankan biaya perkara kepada negara,” pungkasnya.