Terungkap Sindikat Gudang Narkoba Di Dalam Lingkungan Sekolah

Jakarta – (Lenterakhatulistiwa.com) Polsek Kembangan Jakarta Barat menangkap 3 (tiga) orang pengedar narkoba AN, DL dan CP yang memiliki gudang penyimpanan di dalam lingkungan sekolah di Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).

Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono mengatakan pengungkapan berawal dari patroli anggota Polsek Kembangan pada 11 Januari 2019 dan melihat adanya seorang pemuda berinisial AN, terlihat mencurigakan sambil menerima telepon dan menunjuk nujuk ke arah tong sampah diduga tempat dimana narkoba disembunyikan.

“Pelaku AN yang terlihat mencurigakan kemudian kita tangkap dan dilakukan penggeledahan, saat itu juga pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil kita cegah, di saku pelaku kami temukan plastik kosong yang di diduga sebagai tempat penyimpanan sabu” ujar Joko di halaman Mapolres Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku AN kemudian mengaku dan memberikan informasi terkait gudang penyimpanan narkoba lainnya yang berada disebuah kamar di dalam lingkungan sekolah wilayah Jakarta Barat.

Dari dalam gudang narkoba dilingkungan sekolah tersebut, polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya yakni kakak beradik, berinisial DL dan CP serta berbagai jenir narkoba seperti sabu seberat 355 gram yang di kemas dalam beberapa paket dan juga obat obatan golongan psikotropika yang memabukan sebanyak 7.910 pil dalam berbagai merk.

Dalam pemeriksaan intensif terhadap dua pelaku DL dan CP yang tertangkap dilingkungan sekolah. Keduanya diketahui sudah enam bulan tinggal dilingkungan sekolah, mereka adalah anak dari seorang pejabat di sekolah tersebut.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan, mengaku narkoba berbagai jenis yang ada di dalam gudang penyimpanan berasal dari seorang berinisial LK yang saat ini berstatus narapidana di sebuah lapas.

“Pelaku DL dan CP ini bekerja sebagai penjaga sekolah, dua pelaku juga anak dari seorang pejabat di sekolah tersebut. Para tersangka mengaku mendapati narkoba ini dari seorang narapidana yang ada di dalam lapas” ujar Joko.

Selanjutnya, ketiga pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Kembangan Jakarta Barat, guna di lakukan penindakan hukum serta pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku di kenakan pasal 114 juncto 132 KUHP tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara. (arf/min)