PEDAGANG DI PASAR TANJUNG ENIM PERLU DI TERTIPKAN OLEH SAT POL PP

Tanjung Enim – Sumsel
LenteraKhatulistiwa.com

Giat minggu pertama perangkat Lurah kelurahan Pasar Tanjung Enim difokuskan pada himbauan.para pedagang menjajajakan produknya di badan jalan persusu di depan Kantor Lurah pasar Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Kamis (10/01/2019)

Dari pantauan dilokasi bahwa sejak beberapa hari lalu beberapa pedagang diantaranya pedagang buah, baju dan.elektronik banyak memamerkan dagangannya sehingga lokasi sehingga membuat hampir separuh jalan di persimpangan pusat kota Tanjung Enim terlihat kumuh.

Lurah pasar Tanjung Enim Najiburrahman, S.Pd.MM didampingi Sekretaris Lurah Nova Damayanti, SP dibantu Bhabinkamtib dan Babinsa melakukan penegasan kepada penjual yang berada di trotoar dan jalan umum

Sarana ini untuk dan hak pejalan kaki, maka kami minta kepada bapak ibu untuk tidak berjualan.menggunakan badan jalan,  untuk yang berada disekitar rumah penduduk saya minta agar sampahnya dikumpulkan ungkap Nova.

Selama ini ada satu pedagang buah yang terbilang membandel dan sangat berani menjual buah menggunakan badan jalan bahkan sejak.pagi hari, sehingga mengundang pedagang lain yang pada akhirnya membuat jalan dalam.kota menjadi.macet dan kåumuh,.

Kita sudah berupaya persuasif dan.menegur secara lisan dan tertulis hingga melaporkan ke kecamatan,  namun pedagang ini seolah tak menerima dan.bahkan parahnya lagi oknum satu ini pernah ribut dengan kepada UPTD Kebersihan dan Pertamanan kecamatan Lawang Kidul hanya karena ditegur karena merusak pagar dan tanaman di taman perempatan jalan. ungkap.

Hal senada diungkapkan oleh ketua Rw 07 pasar Tanjung Enim Hijazi mengakui bahwa maraknya pedagang yang berani berjualan disepanjang jalan Mutik ini cendrung sudah merusak sarana taman dan area hijau yang sudah dibuat sejak tajun 2005 lalu.

Kita atas nama warga  minta kepada  Satuan Pol PP kabupaten Muara Enim untuk menertibkan para pedagang yang menggunakan sarana bukan pada tempatnya. yang hingga saat ini para pedagang sudah merampas hak hak para pejalan.kaki dan.pengendara.tegasnya..(Agus v)