Depok – Lentera Khatulistiwa.com, Warga pemilik tanah yang diserobot pihak Perumahan Bella Casa, merasa sangat kecewa, walaupun bukti otentik sejak dari Akte Jual Beli (AJB) hingga Surat Hak Milik (SHM) secara sah oleh negara tidak diakui pihak perumahan.
“Saya sangat akan taat hukum buktinya semua surat terhadap status kepemilikan tanah sudah saya pegang, inikan termasuk arogan pihak perumahan,” jelas Bernas.
Bernas menambahkan pihak perumahan kenapa tidak bisa menunjukkan kepemilikan kalau memang itu miliknya.
“Mana bukti kepemilikan perumahan kalua memang mengakui tanah tersebut,” tegas Bernas.
Dari data yang ada AJB No : 731/Sukmaja/2006, membuktikan awal dari kepemilikan tanah hingga sampai ke pihak Bernas.
Kemudian AJB tersebut ditingkatkan hingga menjadi Surat Hak Milik (SHM) No. 05988, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok,Provinsi Jawa Barat, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN).
Pihak Bernas mendaftarkan peningkatan AJB ke SHM pada tanggal 12 Mei 2016, No. 1065/BA/-12.07/V/2016 yang didukung dengan Surat Ukur No. 923/TIRTAJAYA/2015, Luas Tanah 698 M2 (Enam Ratus Delapan Meter Persegi).
Dukungan lain terhadap SHM berdasarkan Penunjuk didukung Daftar Isian 301 Nomor 61276 Tanggal 04-12-2015, dengan Letter C Desa Nomor : 2122 P. 175 S.I SPPT No. 32.78.003.011.006-0481.0, serta AJB No. 731/Sukmajaya/2006 Tanggal 17-10-2006 Dibuat oleh Nina Suzana, S.Sos, M.Si Selaku PPAT Sementara Kecamatan Sukmajaya.
“Secara administrasi saya sudah penuhi, walaupun pihak perumahan tidak memberikan pengakuan hingga tidak ada akses jalan,” jelas Bernas.
Guna mencari pembenaran terhadap keabsahan SHM yang dimiliki Bernas, tim wartawan mencoba penelusuran ke BPN Depok yang hasilnya positif tidak ada sengketa kepemilikan atau dengan kata lain tidak ada catatan terhadap tanah tersebut.
Hal ini dibenarkan pihak BPN, yang menjelaskan SHM yang dimiliki dan atasnama Bernas Nainggoalan merupakan pemilik sah akan tanah yang diakui oleh Perumahan Bella Casa.
“Ini benar sudah ditandatangani oleh ketua BPN, tidak ada masalah dengan SHM milik Bernas,” jelas salah seorang salah satu petinggi di BPN Depok. LK-ARF