PEMBUATAN BPJS DI DS. PABUARAN KEC. GUNUNGSINDUR

BOGOR_Lenterakhatulistiwa.com
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014.

Melihat akan pentingnya kesehatan bagi warganya, maka pada hari Rabu (18/07/2018) Kepala Desa Pabuaran Kec. Gunungsindur Mad Aidin SE melaksanakan pendaftaran BPJS di wilayahnya.

Hadir pada saat itu Sekdes Awang Darmawan yang mewakili kepala desa karena menghadiri rapat minggon di kantor Kec. Gunungsindur, staf Mad Jaya yang pada saat itu merangkap sebagai pembawa acara, staf Guntur, Babinmas Asep, para Ketua Rt, Ketua Rw, Ibu Kader PKK, Kader Posyandu, para Kadus, petugas dari BPJS Kab. Bogor Didah, Alviera, Maya, Haryo serta ratusan warga desa yang begitu antusias menanti giliran dalam pengurusan pembuatan BPJS.

Ketika diberi kesempatan oleh Mad Jaya selaku pembawa acara, Sekdes Awang Darmawan memohon maaf karena ketidakhadiran Kepala Desa Mad Aidin SE, karena tengah mengikuti rapat minggon di kantor Kecamatan Gunungsindur.

Awang juga mengatakan pentingnya menjadi peserta BPJS, karena kesehatan itu sangat penting. Bilamana kesehatan warga terganggu, maka akan sulit dalam beraktifitas.

Didah sebagai petugas BPJS Kab. Bogor memberikan penjelasan mengenai fasilitas kesehatan serta biaya pembayaran perbulan untuk Kelas I Rp. 80.000,-, Kelas II Rp. 51.000,-, Kelas III Rp. 25.500,-.

Dengan membayar iuran bulanan BPJS, dengan tidak langsung warga telah membantu masyarakat lain dalam hal pengobatan kesehatan yang tengah terganggu.

Didah juga menjelaskan kalau warga yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS, seperti Puskesmas Gunungsindur atau klinik terdekat dengan domisili warga itu sendiri.

Sementara pembayaran iuran bulanan dapat dibayar di Bank BNI, BRI, MANDIRI, Indomaret dan Alfamaret. Didah dan petugas lainnya juga memberi penjelasan kepada warga Desa Pabuaran yang kurang memahami persoalan BPJS lainnya.(AY/BA)