Muara Enim
LenteraKhatulistiwa.com
Merasa nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan oleh salah satu Timses SBH bernama Zulkarnain (50), warga Tangsi Kelurahan Pasar II, Muara Enim, Priatin (40), istri Cawabup Muara Enim Ustad Syuryadi didampingi Kuasa hukumnya Firmansyah SH MH dan Cabup Dr HJ Shinta Paramita Sari SH Mhum dan Ustad Syuryadi SE mendatangi Mapolres Muara Enim.Selasa (12/06/2018).
Diketahui, istri Cawabup Ustad Syuryadi didampingi kuasa hukumnya Firmansyah SH MH medatangi Polres Muara Enim, guna membuat laporan mengenai adanya laporan di Panwaslu dan pemberitaan di media, kata dia, Priatin (40), istri Cawabup Muara Enim Ustad Syuryadi tidak terima dituduh telah mebagi-bagi sembako karena tidak ada hubungannya dengan Pilkada.
Atas dasar itulah, kata dia, kliennya hari ini (kemarin, red) melaporkan Zulkarnain ke SPKT Polres Muara Enim diterima langsung oleh Kanit I SPKT Ipda T Mantondang, dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (1) KUHP jo pasal 317 ayat (1) KUHP jo pasal 335 KUHP.
“Kami melaporkan Zul ke Polres Muara Enim karena diduga sudah melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan. Dan laporan kami ini sudah diterima dengan Nomor STTLP/195/VI/2018/SUMSEL/POLRES MUARA ENIM,” katanya.
Kita tinggal menunggu proses selanjutnya, dari pihak kepolisian terhadap kasus ini, karena ada dugaan juga bahwa Zulkarnain sudah melanggar 310 ayat (1) KUHP jo pasal 317 ayat (1) KUHP jo pasal 335 KUHP.
“Lanjut Firman, untuk sementara Zulkarnain yang dilaporkan oleh kliennya kita pelajari lebih lanjut status Zulkarnai, karena kata dia tidak tutup kemungkinan ada pihak yang lain berperan dan akan kita laporkan.
“laporan ini sekaligus menjawab persepsi negatif dilingkungan masyatakat atas tuduhan tersebut. Dari aweal tim Shinta-Syuryadi telah berkomitmen untuk menolak dan menghentikan adanya politik uang dengan segala bentuk. Dan kami harap agar Polres menindaklanjuti laporan ini dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Firman. (ozi)
LAPOR : Priatin (40) didampaingi kuasa hukumnya Firmasnyah SH MH melaporkan Zulkarnain ke Polres Muara Enim.Pungkasnya. (Agus v)