Lentera khatulistiwa
Sukabumi. Jalan seharusnya buat sarana umum, sebagian bahu jalan di pakai buat usaha, apakah tidak bertentangan dengan aturan?
Saat di sela-sela kerja kades babakan Jaya Tresna Sundari, Amd. Menjelaskan kemedia.bahwa terkait pembangunan awalnya ada bapak rw dan rt datang kesaya meminta izin untuk membangun lapak untuk berjualan, lalu saya menanyakan kalau tanah tersebut itu punya siapa, lalu ketua RW dan RT memberikan jawaban kalau tanah tersebut milik bapak donal ujarnya kades Tresna
Lanjut kades Tresna menjelaskan.bawah tanah yang 1 setengah meter itu milik pak donal, lalu saya dengan suami saya mendatangi tempat tersebut, saya memberikan izin kepada ketua RW dan RT untuk membangunnya, tapi dalam catatan bila mana ada pelebaran jalan harus siap di bongkar dan tidak ada tuntutan, menurut saya tidak menggunakan bahu jalan, karena 1,5 meter itu tanah milik pak donal, mungkin ada berapa cm yang terpakai, kalau mau di rapikan harus semuanya sepanjang jalan protokol, menurut saya yang memacetkan adalah saat pulang karyawan dan angkot yang mengetem sembarang di bahu jalan.itu yang dikatakan oleh kades babakan Jaya Tresna Sundari AMD kepada media.
Camat cidahu Ading mengatakan.kalau lapak yang berada di depan PT heppy,itu jelas melanggar peraturan,karena pembangunan lapak tersebut di atas bahu jalan dan aliran darnase air, bila mana itu di biarkan akan menjadi macet karena jalan tersebut jalan aktif.
Bagai mana saya bisa membenahi, karena itu masuk kewilayah kecamatan parungkuda,maka dari itu saya harapkan kepada instansi pemerintah kecamatan parungkuda, agar dapat membenahi atau menindak lanjuti terkait masalah ini,karena ini menyangkut dua kecamatan katanya camat cidahu Ading S. Sos kemedia
Reporter indra.