Lentera khatulistiwa
Sukabumi.tanggal 23/05/2018 jam 13:45 wib,masyarakat, tokoh agama,ketua karang taruna,ketua KUA,babinsa desa(TNI), yang bertempatan di desa pasirdoton
Pengurus bazas cidahu H. Yusus. S. Menjelaskan kepada media. Kegiatan sosialisasi pembahasan zakat fitra
pengetahuan anda mengenai Zakat Fitrah Secara umum, Pengertian Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Islam baik laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak, tua dan muda, pada awal bulan ramadhan sampai menjelang idul fitri. Zakat fitrah dikeluarkan berupa makanan pokok yang dibayarkan sebanyak 3,2 liter, atau 2,5 kg. Tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa atau menyucikan diri dari dosa-dosanya dan memberikan makan bagi fakir miskin. Ujarnya yusuf
Lanjut pengurus bazas yusuf mengatakan.Pengertian zakat terbagi atas dua, yaitu pengertian zakat menurut bahasa dan pengertian zakat menurut istilah. Pengertian zakat menurut bahasa adalah membersihkan diri atau mensucikan diri,Sedangkan pengertian zakat menurut istilah adalah ukuran harta tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang membutuhkan,atau yang berhak menerima dengan beberapa syarat sesuai dengan syariat islam.
“Hukum Membayar Zakat Fitrah
Membayar zakat fitrah atau zakat fitri adalah hukumnya wajib ain yang artinya wajib bagi umat muslim laki-laki, perempuan, tua atau muda.
Dalil Mengenai Zakat Fitrah
Sebagaimana firman Allah SWT
Artinya : “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku”. (QS: Al-Baqarah 2: 43).
Artinya : “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat . Dan kebaikan apa saja kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan”. (QS: Al-Baqarah 2:110).
Dari Ibnu Abbas radhiallau anhu berkata :
Artinya : “Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin”. Itu yang di katakan oleh penggurus Bazas cidahu Yusuf .S kemed
Ketua KUA H Ahmad menambahkan.Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menfardukan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya orang merdeka laki-laki, wanita kecil dan besar dari kaum muslimin, Dan nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluar orang-orang menuju shalat”.
sedangkan bagi orang yang bukan islam tidak diwajibkan
Membayar zakat fitrah.
Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT.
Terdapat pemberi zakat fitrah atau musakki
Terdapat penerima zakat fitrah atau mustahik,
Terdapat makanan pokok yang dizakatkan
Besar zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai agama islam. Ujarnya H Ahmad
Lanjut Ketua KUA menjelaskan.Zakat fitrah ialah zakat diri, yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki dan perempuan muslim, yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan,
Setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya, dan orang lain yang menjadi tanggungannya, baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki, maupun perempuan.
Adapun, syarat yang membuat individu wajib membayar zakat fitrah .
Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya, pada malam dan pagi hari raya, Ada sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadan,Anak yang lahir sesudah matahari terbenam tidak wajib fitrah.
“Orang yang kawin sesudah terbenam matahari, tidak wajib membayarkan fitrah istrinya yang baru dikawini itu”.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka dapat dipahami bahwa jika seseorang tidak mempunyai kelebihan makanan atau harta, dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya, maka gugurlah hukumnya.
Demikian pendapat Imam Syafi’i. Karena, zakat fitrah adalah zakat yang ditentukan waktunya.
Namun bagi orang Islam yang mampu, sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan, ia akan mendapat dosa besar jika tidak membayar zakat fitrah. Itu yang di kata Ketua KUA H. Ahmad kemdia (reporter indra)