WARGA NEGARA NEPAL MEMPERSUNTING PUTRI DARI KABUPATEN LAHAT

Warga negara nepal pratap singh di saat memakai baju oranye mengikuti jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas II Muaraenim, Senin (07/05/2018).

“Pratap Singh warga negara nepal akan segera di deportasi ke negara asalnya,
dari pantauwan awak media LenteraKhatulistiwa.com,Setelah di lakukan melalui proses hukum,Pratap Singh Tamang alias Denny Mohamad Pratama (45),di deportasi oleh Imigrasi Kelas II Muaraenim ke negara Nepal.

“Untuk mendapatkan kepastian dari Duta Besar Nepal,kita lakukan deportasi, Kepala Kantor Imigrasi Klass II Muara Enim.Telmaizul didámpingi Washington Napitulu,Kasi Lalintuskim di Kantor Imigrasi Klass II Muaraenim

“Negara Nepal di amankan karena telah melanggar pasal 75 ayat 1, UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, telah memasuki dan menetap di wilayah NKRI tidak ada izin secara ilegal.

“Dari kesalahan pribadi dia langgar,kita sudah melakukan detensi dan tindakan hukum yang hasilnya melakukan deportasi kepadanya.
tertangkapnya Pratap alias Denny”,ujar Telmaizul,untuk mengajukan pemohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi Klas II Muaraenim.

“Persyaratan harus di penuhi terutama mulai dari Kk,Ktp dan lainnya,pada saat dilakukan wawancara, petugas kami ada yang mencurigai gaya bahasanya.
dia tidak mengakui sebagai negara Nepal (WNA), namun setelah di lakukan pertanyaan, barulah mengakui dirinya adalah Nepal (WNA), yang berasal dari Nepal.

“Dari kejujuranya barulah dia pengakui kesalahannya. langsung pihak petugas menahannya,perugas kami melakukan penyelidikan.
kita tangkal selama enam bulan.kalau mau masuk ke Indonesia lagi sudah masa penangkalan. kita juga manusia,istri dan anaknya tinggal Indonesia. (Agus v)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *