LenteraKhatulistiwa – KUKAR – Satuan Reserse Kriminal Polsek Loa Janan mengamankan pemuda berinisial Dedi Saputro bin Edi Santoso (33) warga jalan Cipto Mangunkusumo Rt.03 Kelurahan Sengkotek Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda karena mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (25/04) sekira jam 02.00 wita dini hari.
Berawal atas informasi yang di peroleh dari salah seorang warga bahwa di jalan Cipto Mangunkusumo Rt. 03 Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda ada pemuda yang sering pesta narkoba jenis sabu – sabu, kemudian anggota Polsek Loa Janan dipimpin oleh Kanit Reskrimnya IPDA EDI HARIYANTO, SH. langsung berangkat di Rt. 03 jalan cipto mangunkusumo.Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan.
Di TKP petugas mendapati TSK saudara Dedi Saputro berada disitu dan langsung diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan Barang Bukti ( BB ) saat di periksa, selanjutnya TSK diamankan ke Polsek Loa Janan untuk di test urine, dan hasilnya positif (+) mengandung zat amphetamine dan metafentamine, dan setelah ditanya TSK mengaku telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya anggota Polsek Loa Janan memanggil pihak keluarganya untuk di sampaikan bahwa TSK Dedi Saputro telah memakai narkotika jenis sabu-sabu, dan disarankan kepada pihak keluarga untuk membuat surat permohonan kepada BNK Kab. Kutai Kartanegara guna dilakukan OBSERVASI di BNN Tanah Merah Kota Samarinda.
Barang Bukti ( BB ) yang diamankan 1 (satu) buah tes peck merk V care, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya TSK Dedi Saputro dijerat dengan pasal 127 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
Ujar Kapolres Kutai Kartanegara
( AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI ) melalui Kapolsek Loa Janan AKP MD.DJAUHARI
(LK)