PENGADILAN NEGRI KLAS 1A KUPANG DI DUGA SALAH GUNAKAN WEWENANG

Kupang – Lenterakhatulistiwa.com

Surat putusan exsekusi perkara perdata nomor,75/Pdt/2005/PN KPG Jo, nomor, 48/Pdt/2006/ PN,KPG,Jo,nomor 218 K/Pdt/2007,antara Z CARLI DHETAN dan YOHANIS.M. SINLAELOE dkk, lewat termohon exsekusi Z Carli Dhetan di pengadilan negeri klas 1A Kupang,permohonaan exsekusi, tanggal,19/04/2018 tanah yang terletak di RT,25/RW,10,kelurahan Naikoten 1 Kecamatan Kota raja kota Kupang NTT (Nusa Tenggara Timur).

Namun exsekusi yang di lakukan pengadilan negeri klas 1A di duga menyalahi aturan dan salah gunakan wewenangnya,betapa tidak objek yg di sengketakan antara Z Carli Dhetan dan Yohanis.M.Sinlaeloe dkk, bukan lah tanah atau objek yg sebenarnya,melainkan objek yang di exekusi adalah tanah atas hak milik ahliwaris keluarga suku Oematan,yang di buktikan lewat gugatan perlawanan pihak ke tiga pada tgl 17 April 2018 yang sudah di masukan ke pengadilan negeri klas 1A Kupang,namun pihak pengadilan tetap melakukan exekusi sesuai perintah kepala pengadilan klas 1A Kupang

Kamis,19/04/18,ketika di konfirmasi wartawan via whatsapp salah satu ahli waris mengatakan :

“Kami sebagai warga negara yang baik kami menghormati dan patuh pada putusan mahkamah agung karena itu sudah merupakan pruduk hukum yang di terapkan di negara kita,namun itu bukan suatu kekuatan hukum tetap, belum ingkrah masih ada upaya hukum yang lain lagi,hanya kami sangat sesalkan pihak pengadilan yang mengeluarkan surat pemberitahuan exekusi,surat exsekusi di keluarkan tanggal 03/04/2018,kami terima tanggal 11/04/2108,

Tambah nya, seharusnya waktu yang di berikan pengadilan untuk kami melekukan upaya hukum itu 8 hari selambat-lambatnya,ini malah kurang dari 8 hari, bahkan proses exekusi yang di lakukan pihak pengadilan tidak mengawal proses exekusi sampai selesai,malah yang melakukan exekusi adalah preman-peraman yang di suru oleh pengadilan,sampai barang-barang kami ada yang hilang,sesal nya

Dan masih banyak lagi kejanggalan atau cacat hukum yang ada dalam putusan itu,yang paling parah dan ironisnya, objek yang di exekusi adalah objek yang salah,karena tanah itu adalah tanah milik keluarga suku Oematan,dan bukan objek tanah yang di perkarakan,ko bisa di exekusi,kami pikir ini ada kekiliruan oleh pihak pengadilan dalam memeriksa perkara tersebut, padahal kalau kita melihat ketentuan pasal 208 HIR/228 RBG,yang menjelaskan bahwa,PIHAK KETIGA DAPAT MENGAJUKAN PERLAWAN TERHADAP PENYITAAN DENGAN BERLANDASKAN HAK KEPEMILIKAN,atau pengajuan DERDEN VERZET,”protes salah satu ahli waris.

“Saya sebagi ketua RT 25 RW 10 tidak mendapatkan surat pemberitahuan exsekusi kepada warga saya,saya kan pemeritah setempat yang seharusnya ada surat undangan atau surat pemberitahuan secara tertulis kepada saya,ini cacat hukum dalam penerapan birokrasi yang keliru menurut saya,”ucap Hepe ketua RT 25 dengan kesalnya .

“Banyak sekali cacat hukum Yang ada dalam putusan,contoh seperti sartifikat pemohon,itu sudah pernah bersurat kepada, kepala agraria kabupaten Kupang, lewat ketua suku Oematan KORNELIS EDUARD LUIS OEMATAN,dengan surat keberatan nomor 04/K-OE/XI/88,tanggal 26 Nopember 1988,perihal pembatalan pengukuran dan pemoresan status hak atas tanah adat milik suku Oematan,namun sartifikat nya tetap di terbitkan,dan masih banyak lagi bukti-bukti adanya dugaan permainan oknum PN (pengadilan negeri) kupang,semua bukti-bukti petunjuk itu akan di evaluasi kembali,agar bisa upayakan hukum lebih lanjut,”tutur salah satu Nara sumber yang enggan mau di sebutkan namanya.

Di singgung terkait kode etik,salah gunakan wewenang,yang di lakukan oleh PN(pengadilan negeri)klas 1A kupang,

“Ia saya tidak bisa buka-bukaan ke media,yang pasti sudah ada bukti-bukti petunjuk,dan saya sudah berkoordinasi dengan lembaga eksekutif aliansi Indonesia BPAN (badan penelitian aset negara) di jakarta,dan sudah memberikan bukti-bukti petunjuk dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PN (pengadilan negeri)klas 1A Kupang,”lanjut Nara sumber yang tidak mau di sebutkan namanya.

Di tempat terpisah Tim, menemui salah satu anggota lembaga eksekutif aliansi Indonesia BPAN (badan penelitian aset negara) menyampaikan,

“Ia memang benar,memang sudah di kirim bukti-bukti petunjuk dari Kupang ke Jakarta,namun ini baru berupa bukti petunjuk saja, selanjutnya saya akan segera bawah ke kantor pusat untuk di periksa semua bukti-bukti petunjuknya oleh pimpinan saya,lembaga aliansi Indonesia adalah rumahnya rakyat bilamana ada rakyat yang membutuhkan bantuan maka aliansi Indonesia siap untuk membantu namun tetap pada koridor hukumnya.

Lanjut nya, kami akan teliti dulu dan bilamana bukti-bukti petunjuk itu berpotensi,segera kami turunkan Tim kami ke Kupang untk melakukan investigasi lebih lanjut terkait dengan bukti-bukti petunjuk yang ada,bilamana sudah konkrit dan benar adanya dugaan pelanggaran dan di sertai dengan bukti-bukti yang cukup,maka kami akan segera bersurat ke mahkamah agung RI dan ketua komisi yudisial RI,agar memanggil yang bersangkutan,kalau terkait dengan produk sartifikat yang di keluarkan oleh BPN kota Kupang, segera mungkin akan kami Surati ke kementrian agraria RI, untuk mengetahui keapsahan dari sartifikat tersebut,kalau adanya dugaan oknum nakal di PN Kupang,kami akan pelajari lagi dan segera mencari bukti-bukti, bilamana dugaan tersebut benar segera mungkin kami akan berkordinasi dengan KPK di jakarta,”tandas YANDRI anggota BPAN aliansi Indonesia

Keputusan bersama ketua mahkamah agung RI dan ketua komisi yudisial nomor, 047/KMA/SKB/IV/2009,nomor,02/SKB/P.KY/IV/2009,tentang kode etik dan pedoman perilaku hakum yang tertuang dalam huruf A
‌Pengadilan yang mandiri,netral (tidak memihak) komponten, transparan,akuntabel dan berwibawa,yang mampu menegakan wibawa hukum dan keadilan merupakan conditio sine qua non atau persyaratan mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum, pengadilan sebagai pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta proses pembangunan peradaban bangsa,tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas negara,dan hakim sebagai aktor utama atau figure sentral dalam proses peradilan senantiasa di tuntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam mendegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat.

Oleh sebab itu,semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum,kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang seperti di atur dalam lafal sumpah seorang hakim,di mana setiap orang sama kedudukannya di depan
‌hukum,tandas nya (LK/Team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *