Camat Kadudampit Diduga Lakukan Pungli

Lentera khatulistiwa-Sukabumi.19/04/2018. Camat Kadudampit, Zaenal Abidin Diduga lakukan  pungli terkait rekomendasi perizinan mendirikan tempat Minimarket Alfa mart. pembangunan tersebut tepatnya di depan taman strawberry Desa Kadudampit kecamatan Kadudampit kabupaten Sukabumi.

Lucky mengatakan kepada media Lentera khatulistiwa.dari salah satu LSM Gapura, pihak nya mendapat laporan dari salah satu pihak Alfa mart yang mengurusi ijin berinisial TM, yang dimana pihaknya diminta camat Kadudampit  sejumlah uang untuk memuluskan tanda tangan rekomendasi pembangunan Alfamart tersebut. 

“Diketahui bahwa dari pihak kecamatan meminta dana sebesar Rp 5 juta rupiah”. akunya 

“tidak hanya itu menurutnya tak lama pembangunan minimarket Alfa mart itu diselenggarakan, camat tersebut kepada pihak Alfa mart  berinisial TM, kembali meminta uang sebesar 3 juta rupiah dengan alasan untuk media sambungnya”.

“adanya hal itu camat Kadudampit dapat terancam pasal pungutan liar (pungli), sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e UU RI no 21 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

Untuk kepada pihak pemerintah agar kasus ini harus di tindak lanjuti,karena bisa menghancurkan pemerintahan daerah,dan masyarakat tidak akan lagi percaya kepada pemerintahan sukabumi,bahwa pemerintah pusat sudah jelas melarang adanya pungutan apa pun ujar Luck mengatakan kemedia lentera khatulistiwa.

Reporter Indra