Medan-Lenterakhatulistiwa.com
Medan.17 April 2018,
pukul 17.00 wib,
Polsek Medan Helvetia melakukan razia minuman keras di beberapa tempat,di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia.
Sebelum pelaksanaan razia di lakukan
Kapolsek Medan Helvetia Hj.Trila Murni SH.yang di dampingi oleh Panit 1 Reskrim Ipda.S.Sebayang.SH dan Panit 2 Reskrim Ipda.P.Sagala.SH serta Kanit Intel Ipda.
MS.Hasibuan.memberikan arahan kepada personil bawahannya yang akan melakukan kegiatan razia miras tersebut.
Dalam melakukan kegiatan razia miras nantinya hindari sikap Arogansi kita dilapangan serta jelaskan dan tunjukan kalau kita bekerja atas dasar informasi masyarakat yang Kita terima dan Kita bekerja di barengi dengan surat perintah tugas dari Pimpinan.
Di akhir arahannya Kapolsek memimpin langsung do’a bersama agar pelaksanan razia tersebut nantinya tidak mendapat halangan serta rintangan di lapangan serta tetap mendapat perlindungan dari ALLAH SWT.
Pelaksanaan razia miras yang sudah di laksanakan di jln.Kapten Muslum.No.120 Medan atas nama pemilik P.Hutajulu.
umur 32 tahun.jenis kelamin laki-laki.Agama Kristen Protestan.Pekerjaan wiraswasta.
Barang yang di sita :
– 6 (enam) botol Miras Merk Columbus.
– 6 (enam) botol Miras Anggur Merah.
dan untuk di jln Kapten Muslim Lk.X No.82.Kel.DwiKora Kec.Medan Helvetia atas nama pemilik
Hugo Girsang.Umur 47 tahun.jenis kelamin laki-laki.Agama Katolik.Pekerjaan Wiraswasta.
Barang yang di sita
– 9 (sembilan) botol Miras Merk Mixmax
– 7 (tujuh) botol Miras Merk Columbus.
Semua barang minuman keras tersebut di sita di karenakan tidak ada ijin jual.(B.A)