Kepala Desa Dan Perangkat Desa tidak boleh ikut Politik

Muara Enim
LenteraKhatulistiwa.com

Kepala Desa dan perangkat Desa yang ikut berpolitik atau menjadi tim Sukses (timses) salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati,maupun gubernur dan wakil gubernur, akan terkena sangsi pemberhentian sementara atau diberhentikan secara permanen, hal ini dikatakan kepala dinas pemdes Kabupaten Muara Enim Emran melaui kepala bidang penataan dan pemerintahan desa dan perangkat Meifajar, Selasa, (17/4/18).

“Hal ini di tegaskan menyusul adanya laporan salah satu oknum Ketua BPD desa Tanjung Bunut, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, Irawan yang ikut menjadi tiem sukses salah satu paslon pilkada Kabupaten Muara Enim tahun 2018/2023.

“Sebelum ditetapkan calon pilkada kita sudah memberikan surat edaran kepada setiap desa dalam Kabupaten Muara Enim. Bahwa, setiap kades dan perangkat dilarang mengikuti politik bahkan menjadi tiem sukses pada pilkada, pilgub,pilek berdasarkan undang-undang yang ada,” jelasnya.

“Dikatakan Mei, sejauh ini baru ada tiga laporan dari panwaslu kepada kita tentang perangkat desa atau kepala dusun (kadus) yang ikut sebagai tiem sukses salah satu paslon. Sesuai dengan laporan dari panwaslu.3 orang itu sudah kita beri teguran dengan memberikan surat teguran dari bupati terhadap mereka yang melanggar.

“Baru ada tiga, dan akan menjadi empat jika ada yang mau melaporkan oknum ketua BPD desa Tanjung Bunut ke panwaslu berserta bukti,”ungkap Mei.lebih lanjut Mei mengatakan, panwaslu memberikan data kepada kita tentang desa yang baik kades maupun perangkatnya ikut berpolitik segera mungkin kita urus.Dasar kita untuk membuat surat harus ada laporan dari panwaslu, kemudian kita langsung ke bupati untuk meminta bupati mengeluarkan surat teguran kepada oknum perangkat desa atau kepala Dusun(kadus) yang ikut berpolitik.

“Dalam surat teguran bupati untuk dibina dulu jangan sampai mengulangi lagi kejadian tersebut. Tapi, kalu masih tidak dihiraukan, akan diberi saksi pemberhentian sementara bahkan pemberhentian permanen sesuai dengan bukti dan undang-undang yang mengaturnya,” ungkapnya.

“Untuk itu Mei berharap, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim, jika ada perangkat desa atau kepala desa yang menjadi tiem sukses atau ikut berpolitik pada salah satu paslon dapat segera mungkin melaporkan kepada pihak panwaslu. Kalau pihak panwaslu sudah membuat laporan dan memberikanya kepada dinas pemdes,maka segera kita memberikan surat teguran kepada mereka yang melakukan pelanggaran.

“Untuk sejauh ini masih dalam tahap aman, karena baru ada empat orang perangkat desa, yang terdiri dari kades 1 orang, ketua BPD 1 orang dan 2 prangkat desa,” pungkasnya.(Agus v)