Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utata telah berhasil ungkap tiga kasus.
Pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu dengan tersangka
HERIYANTO bin. MURADI (32) ditangkap kp. Muara Bahari Rt 012/ 012 No. 04 Kel/ Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, Barang Bukti yang diamankan dua bungkus plastik yang masing masing berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat Brutto 1,25 Gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu unit Hp samsung
dari tersangka HERIYANTO petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu dengan tersangka
THONO RIYADI bin. RAMLAN (49) ditangkap di jl. Kebon bawang III Rt 002/ 008 No. 2 B Kel. Kebon Bawang Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara mengamankan Barang Bukti tiga bungkus plastik yang masing masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 Gram, kemudian dilakukan pengembangan kembali dan berhasil mengungkapan kasus Narkotika jenis sabu Tersangka
ANDRIYANSYAH bin PUNGUT (28) warga
Jl. Jl. Mangga Dua VIII Rt 013/ 005 No. 33 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta utara. Di tangkap di jl. Mangga Dua VIII No. 34 Rt 013/ 005 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara dengan barang bukti satu bungkus plastik yang masing masing berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat 0,29 Gram, sati unit Hp merk Nokia warna merah.
Anggota tidak kenal lelah dengan mengembangkan kembali Dari tersangka Adriansyah kembali menangkap tersangka
SLAMET WIDODO bin. ISKOMAR
Jakarta, 25 Mei 1974, Laki-laki, SMP, Islam, Tidak kerja, alamat. Jl.Mangga Dua VIII Rt 013/ 005 No. 34 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta utara. Ditangkap di Jl. Mangga Dua VIII NO. 34 Rt. 013/ 005 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara dengan mengamankan Barang Bukti lima bungkus plastik yang masing masing berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat 2,77 Gram, satu unit Hp nokia warna merah tegas Kasat Narkoba Akbp Aldo Ferdian kepada lenterakhatulistiwa.com.