Polda Metro Jaya Berhasil Meringkus Penipu

Jakarta, 11/04/2018 – Tindakan Kriminal penipuan banyak dijadikan suatu sumber penghasilan bagi orang yang tidak bertanggung jawab, kali ini masyarakat dihimbau agar tidak mudah percaya dengan segala modus penipuan yang dapat merugikan material dan lainnya.

Para tersangka yang mencari keuntungan pribadi dengan menggunakan rangkaian bohong dan tipu muslihat serta keadaan palsu rela melakukan apapun agar target korban kerap percaya dengan segala trik modus tersebut.

Kali ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya bekuk 3 tersangka dengan modus penipuan yang sudah berulang kali dilakukannya, “Awalnya pelaku inisial TM alias ES meminta nomor handphone calon korban kepada kakak kandungnya TM, kemudian TM alias ES mencari informasi tentang silsilah dan keluarga korban, kemudian setelah mendapatkan silsilah keluarga korban, lalu TM alias ES menghubungi korban melalui telephone dan mengaku bahwa pelaku adalah keluarga korban dengan nama ES Kapolsek di Papua, yang akan di mutasikan ke Polsek di Cileungsi, karena pelaku menceritakan tentang silsilah keluarga korban, sehingga korban percaya kepada pelaku.” Jelas Wadirreskrimum AKBP Ade Ary Syam Indradi SH, SIK, MH.

“Pelaku kemudian memanggil korban dengan panggilan ”BAPA UDA” yang artinya korban adalah adik dari bapak pelaku, setelah korban yakin terhadap pelaku barulah pelaku menceritakan bahwa pelaku baru membeli rumah di kota wisata cibubur, kemudian pelaku mengatakan akan mengambil sertifikat rumah tersebut dari Kantor Notaris dengan biaya Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), lalu korban mengirimkan uang tersebut kepada pelaku ke rekening CIMB NIAGA atas nama ANDES MUSTIKASARI, lalu pelaku mengatakan bahwa nanti akan ada pembantunya yang bernama RAMADAN dengan logat jawa yang diperankan oleh RM, kemudian RM menghubungi korban dan berpura-pura akan mengantarkan sertifikat kerumah korban jika sudah diambil, lalu RM menghubungi korban kembali dan mengatakan uang untuk mengambil sertifikat tersebut kurang Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) sehingga korban kembali mengirimkan uang tersebut.” Papar AKBP Ade Ary Syam Indradi.

“Setelah beberapa jam kemudian pelaku TM menghubungi korban dan mengatakan bahwa barang-barang pelaku yang dikirim dari papua tertahan di cargo pelabuhan tanjung priok dan membutuhkan biaya untuk mengeluarkan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kemuidan uang tersebut langsung ditranfer kepada pelaku ke rekening BCA atas nama DEO NOVANDA Rekening tampungan tersebut dipegang oleh ES yang mengambil uang tersebut dan membagi-bagikan kepada pelaku lainnya.”Tambah AKBP Ade Ary Syam Indradi.

“Dalam pembagian hasil kejahatan Tsk TM mendapatkan bagian sebesar Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah), RM mendapatkan bagian sebesar Rp.6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah), ES mendapatkan bagian sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) Dan tersisa dalam ATM sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).” Imbuh AKBP Ade Ary Syam Indradi.

“Setelah itu keesokan harinya pelaku kembali menawarkan kepada korban motor Harley Davidson milik temannya yang baru dibeli seharga Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan motor tersebut akan dijual ke pelaku seharga Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) karena penjual pernah di tolong pada saat di papua, kemudian pelaku meminta kepada korban agar dikirimkan uang DP nya agar motor tersebut tidak dijual kemana-mana. Sehingga pelaku sadar jika korban telah di tipu dan melaporkan ke Polda Metro Jaya.” Ucap AKBP Ade Ary Syam Indradi

Para Tersangka kini ditahan Mapolda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *