LenteraKhatulistiwa – Jakarta, 10/04/2018 – Peredaran Narkoba yang dapat menghancurkan masa depan masih marak terjadi, tindakan pidana tersebut kini menjadi tatapan fokus oleh Polda Metro Jaya untuk segera mengungkap dan menghetikannya.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada bulan April 2018 berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Shabu dan ekstacy yang dilakukan oleh Tsk GP dengan barang bukti, 1 (satu) plastic klip berisi sabu dengan berat brutto 4,60 (empat koma enam puluh) gram, 1 (satu) buah handphone merk Samsung dengan nomor simcard 08151642277, Plastik warna putih bertuliskan New Executive didalamnya terdapat dompet warna biru yang berisi 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) set alat hisap sabu, 1 (satu) plastic klip berisi sabu dengan berat brutto 0,24 ( nol koma dua pluluh empat) gram, 1 (satu) plastic klip berisi 1 (satu) butir extacy warna merah dengan berat brutto 0,40 ( nol koma empat puluh) gram.
“Pada tanggal 06 April 2018 sekira pukul 23.20 WIB Unit V Subdit 1 mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstacy di Sunlake Hotel (hotel Danau Sunter) kamar No. 622 Jl. Danau Permai Raya Blok C-1 Sunter Jakarta Utara.” Jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo.
“Kemudian Tim melakukan pengecekan pada saat itu juga yang dipimpin oleh Kanit V Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rosana Albertina Labobar, SIK di Kawasan tersebut, Dan pada tanggal 07 April 2018 sekitar pukul 10.30 WIB dilakukan penggeledahan di kamar hotel tersebut (TKP).” Tambah Kombes Pol Argo.
Dengan ditemukannya barang bukti dan dari hasil interogasi Tim Ditresnarkoba bahwa sabu tersebut didapat dari saudara JJ yang tinggal di daerah Bantar Gebang Bekasi, Selanjutnya Tsk dan barang bukti dibawa ke komando guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini tersangka di kenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(BA)