LENTERAKHATULISTIWA- KUKAR – KALTOM Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar kembali mengungkap kasus Narkotika sekaligus mengamankan tiga orang pelaku pengedar dan juga pemakai beserta beserta barang bukti Selasa (13-03) dini hari.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar S.IK M.SI melalui Kasubbag Humas AKP Urip Widodo mengatakan, ketiga pelaku tersebut antara lain berinisial AD (33), AG (37) dan YCH (33), diciduk di waktu dan lokasi yang berbeda.
“Kegiatan pengungkapan tersebut dimulai sejak tanggal 12-13 Maret, yakni pada Senin (12/03) sekira pukul 22.00 Wita, petugas kepolisian berhasil menangkap AD dan AG, kemudian tak lama berselang pada Selasa (13/03) sekira pukul 01.00 Wita kembali petugas kepolisian amankan YCH,” terang Kasubbag Humas.
Dikatakan oleh Kasubbag Humas, pelaku AD dan AG ditangkap di Jalan Poros Tenggarong Samarinda Km. 04 depan Bakso Raksasa Desa Teluk Dalam Kec. Tenggarong Kab. Kukar, dari tangan AD berhasil diamankan barang bukti berupa 4 (empat) poket besar sabu dan 1 (satu) poket kecil sabu dengan berat 178,34 gr/br, kemudian dari tangan AG berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan.
Sementara dari hasil pengembangan petugas kepolisian berhasil mengamankan YCH yang di tangkap di rumah sewaan (kost) Jalan Pangeran Antasari Gg. 02 Rt. 30 Kel. Teluk Lerong Ilir Kec. Samarinda Ilir Kodya Samarinda. Setelah dilakukan introgasi, YCH mengaku telah menyuruh Sdr. AD mengantar Narkotika jenis sabu ke Tenggarong dan dari hasil pemeriksaan di dalam rumah Kost tersebut di temukan barang bukti berupa 2 (dua) poket besar dan 1 (satu ) poket kecil sabu dengan berat 71,56 gr/br, 1 (satu) buah timbangan digital merk Aosal, 1 (satu) buah bong lengkap, serta 1 (satu) buah pipet kaca.
“Pengungkapan sindikat Narkoba yang menggunakan Modus Operandi baru ini, yaitu dimana bungkusan paket sabu dimasukan kedalam buah durian, dengan cara isi buah durian dikeluarkan dan diganti dengan Paket sabu, kemudian buah durian tersebut diikat kembali tetapi berkat ketelitian anggota, perbuatan tersebut tetap dapat terungkap.
Pengungkapan peredaran sabu tersebut tidak lepas dari turut serta masyarakat yang menginformasikan kepada anggota kami bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Jl. Poros Tenggarong Samarinda km 04 Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar dan dari informasi inilah awal anggota kami melakukan penyelidikan serta dapat mengamankan para pelaku tersebut,” pungkas Kasubbag Humas
Dan atas perbuatan tersebut maka ketiganya akan dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
(RENDY)