Purwakarta Lenterakhatulistiwa.com
TM ( 19 ) Tahun warga asal Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Purwakarta. TM merupakan seorang pengedar obat terlarang yang telah berhasil? diringkus saat akan bertransaksi. Jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta menyita barang bukti berupa Pil siap edar sebanyak 102 Butir. Hal tersebut dikatakan Kapolres Purwakarta AKBP.Dedy Tabrani.S.IK.MS.i melalui AKP. H. Heri Nurcahyo.SH selaku Kasat Narkoba Polres Purwakarta saat di hubungi melalui telepon Cellulernya, Senin ( 5/3/2018 ).
kasus ini terungkap berawal dari ada nya informasi yang di berikan oleh warga masyarakat yang kemudian informasi tersebut di kembangkan, setelah di lakukan pengembangan dan penyelidikan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta, kemudian Jajaran satres narkoba Polres Purwakarta berhasil meringkus TM di kediamanya di Kelurahan Cipaisan pada hari Rabu ( 28/02/2018 ).?
Saat melakukan penangkapan terhadap TM,Jajaran Satres Narkoba menemukan barang bukti di kediaman TM berupa Pil jenis Tablet yang sudah siap edar dan barang haram tersebut sudah di kemas oleh pelaku dengan di bungkus plastik warna bening,barang bukti Pil haram tersebut sebanyak 102 Butir. Setelah TM di amankan dan di interogasi,ternyata TM merupakan pengedar obat terlarang jenis tablet double Y. Selain itu, Jajaran Satres Narkoba juga menemukan barang bukti lainya dari tangan tersangka berupa Uang sebesar Rp.1.050.000 ( Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah ) dan uang tersebut di duga dari hasil penjualan Pil terlarang serta satu buah Handphone yang di duga Handphone itu untuk keperluan transaksi. Sementara untuk Bandar tersebut Kita sudah memiliki identitas dan saat ini kita sedang melakukan pengejaran terhadap Bandar tersebut.
Akibat perbuatannya, TM dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara,terang AKP. H. Heri Nurcahyo. ( Wan’s )