-->
Advertise Here

Subscribe Here!

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Search This Blog

lenterakhatulistiwa.com. Powered by Blogger.

LAPORKAN PUNGLI

By On December 05, 2017



#LAPORKAN PUNGLI

Saudara-saudara sebangsa, setanah air dan seudara Indonesia, dimanapun berada...

AYO LAPORKAN!
SETIAP PUNGLI YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM APARAT PEMERINTAH/APARAT NEGARA melalui kanal LAPOR!, yakni lapor.go.id atau SMS ke 1708.

Selain itu, bisa juga melalui media sosial Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id.

Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN Pasal 87 ayat (4) butir b.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa PNS/Aparat Negara diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Pungli bisa dikategorikan kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara hukum, sanksinya sangat berat. PNS/Aparat Negara yang terlibat bisa diberhentikan tidak dengan hormat alias DIPECAT.


AYO, BERSAMA PEMERINTAH MEMBERANTAS PUNGLI dan MEREFORMASI BIROKRASI NEGERI KITA!

SALAM INDONESIA JAYA!

Captain Indonesia Oktoberiandi, SH
Dewan Pimpinan Pusat PARTAI BERKARYA
Wakil Sekretaris Jenderal

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »