Saya Sangat Mengapresiasi dan Mengucapkan terima kasih atas Kinerja Cepat dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam menangkap Saudara Syaifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses (52), terkait kasus ujaran kebencian berbau Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA) melalui media sosial, sekitar pukul 22.00 WIB, pada Selasa malam, 5 Desember 2017, di kediamannya Jalan KH. Hasyim Ashari No. 27 RT 01 RW 04 Buaran indah, Kota Tangerang,
Perbuatan Saudara Syaifudin Ibrahim alias Abraham Ben Moses melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang ITE.
Dalam videonya yang viral di Facebook, twitter dan YouTube tersebut, Syaifuddin Ibrahim tampak berbincang dengan seorang sopir taksi online. Dalam pembicaraan itu, Ia sempat menanyakan agama sopir tersebut. Lalu, Ia mengutip salah satu ayat dalam keyakinan agama sang sopir terkait pernikahan.
Ia kemudian melecehkan Nabi Muhammad yang dianggapnya tidak konsisten dengan ucapannya, dan melanggar perintah agamanya.
Syaifuddin Ibrahim juga menghasut sang sopir agar mau pindah agama. Dengan kata lain ada hinaan yang ia lakukan kepada Agama Islam dan mengajak supir tersebut untuk berpindah agama.
“Bagi Saya, Menjadi murtad itu hak Seorang Syaifuddin Ibrahim, tapi mengajak orang lain untuk ikut dia dan mengihina Agama lain, maka disitu letak masalahnya..”
Sebelumnya Syaifuddin Ibrahim dikenal di media social dengan mendaulat diri nya sebagai Seorang yang paham Islam dan dengan sembarangan mengutip ayat suci Al Qur’an sebagai dasar memperdaya masyarakat untuk berpindah keyakinan.
Dalam video tersebut, Saifudin kemudian juga menunjuk seorang wanita di belakangnya. Ia menyebutkan bahwa wanita itu seorang artis keturunan Arab yang sudah dia murtadkan.
Selain melakukan Penghinaan terhadap Islam, Syaifuddin Ibrahim selalu membawa bawa nama nama Bima (Salah satu Kabupaten di NTB), dimana diketahui bahwa NTB sebagai provinsi dengan Mayoritas Masyarakatnya memeluk Agama Islam, hal ini dilakukan oleh Syaifuddin Ibrahim dengan patut diduga sebagai upaya untuk semakin meyakinkan calon targetnya Dan masyarakat umum bahwa ia benar benar selain mempunyai pemahaman yang mendalam soal Islam, juga karena lahir dan besar di lingkungan mayoritas Islam.
Untuk itu, kami mengharap kan Penyidik Polri dalam hal ini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim benar benar memproses kasus ini, selain agar Syaifuddin Ibrahim mempertanggung jawabkan perbuatannya, juga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Indonesia agar tidak melakukan hal hal serupa, dimana hal tersebut selain bertentangan dengan hukum juga akan menjadi upaya memperkeruh hubungan baik antar umat Beragama di Indonesia
..
Jakarta, 6 Desember 2017
Hormat Saya
Rio Ramabaskara, SH., MH., CPL
Advokat / Masyarakat NTB di Jakarta