Menurut koordinator lapangan, Romli, aksi dilakukan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan REW (PPATK), DP(PPK), MS (mantan sekdis Tata Kota) dengan masalah mangkraknya pembangunan gedung gelanggang Budaya di Pemkot Tangerang Selatan senilai Rp7,1 milyar pada tahun anggaran 2015 lalu.
“Dimana PPTK, PPK dibantu Sekdis Tata Kota telah merubah bahan rangka besi menjadi bambu,” ungkap Romli.
Dalam tuntutannya aksi yang dilakukan sekitar 50 orang ini meminta Kejaksaan Agung untuk menangkap dan mengadili oknum pelaku koruptor.
Menurut Romli, mangkraknya pembangunan gelanggang budaya di Tangsel harus diusut tuntas dalangnya. Pembangunan gelanggang tersebut dimenangkan PT Nabatindah Sejahtera.
“Kami menginginkan Jaksa Agung Muda Pengawas untuk turun tangan langsung dalam pengawasan kinerja Kejari Tigaraksa Tangerang yang sebelumnya di tahun 2015-2016 sudah melakukan penyidikan akan tetapi di tahun 2017 penyelidikan dan penyidikannya diberhentikan hingga sekarang. Ada apa ini gerangan?” ucapnya lantang.
Sementara tanggapan dari pihak Kejaksaan Agung RI ketika menemui para pendemo memberikan upaya secepatnya akan menangani kasus ini untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam menangani kasus lalainya Kejari Tigaraksa Tangerang dalam hal kasus mangkraknya pembangunan gedung gelanggang Budaya Tangsel tersebut.
Para pendemo minta, jika dalam waktu tujuh hari tuntutannya tidak ditindak lanjuti, maka kami LSM Gerak akan mengelar aksi lanjutan di depan gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI.(HENDRIK.T)