Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Berhasil Ringkus 43 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
On Tuesday, September 17, 2024
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, telah menetapkan sebanyak 43 orang tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Selasa (17/9/2024), bertempat di Mako Polresta Bogor Kota. Di mana seluruh tersangka tersebut merupakan para pelaku jaringan narkotika dan obat keras tertentu (OKT) yang berhasil terjaring dalam operasi narkotika.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso, SH., SIK., MH, yang didampingi Wakapolresta Bogor Kota AKBP Guntur Muhammad Tariq, SIK, menyampaikan keberhasilan Satresnarkoba mengungkap jaringan narkotika yang beroperasi di beberapa di wilayah Kota Bogor, sebanyak 35 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan sebanyak 43 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Yang mana dari 43 tersangka, 6 tersangka adalah merupakan tersangka residivis diantaranya berinisial RS (35 tahun), KP (26 tahun), RH (42 tahun), CA (22 tahun), DA (31 tahun), MRP (25 tahun), ” ucap Kombes Bismo.
Lebih lanjut, Kapolresta Bogor Kota menyampaikan pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 784 gram berawal dari informasi warga yang mengabarkan bahwa adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Bantarjati, kemudian Tim Opsnal Unit 3 bergerak menindaklanjuti informasi warga tersebut.
Di lokasi didapati tersangka YDP (28 tahun) dan WK (27 tahun) tengah berada di tempat kost dan hendak pergi keluar. Tim Opsnal Unit 3 langsung melakukan penangkapan dan saat digeledah didapati 10 paket narkotika jenis sabu yang akan dijual melalui sistem tempel pada lokasi yang sudah dijanjikan, ” ujarnya.
Saat melakukan penggeledahan di tempat kost tersangka, didapati kembali narkotika jenis sabu yang masih dibungkus dengan Teh Cina seberat 784 gram.
Sebelumnya tersangka YDP (28 tahun) sudah dua kali mendapatkan sabu dari DPO sebanyak 1 kg dan di bulan Agustus sudah ditempel kembali, kemudian sekitar bulan September mendapatkan sabu 1 kg kembali dan sudah 200 gram yang sudah terjual dengan sisa 784 gram.
Dari 36 Lembaga Pemasyarakatan, terdapat 1 perkara di mana satu keluarga adalah pengedar narkotika jenis sabu, yaitu tersangka KP (26 tahun), yang merupakan anak kandung dari kasus pasangan suami istri yang ditangkap bulan lalu terkait narkotika.
Tersangka KP ditangkap di Jl. Ahmad Adnawijaya, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, yang merupakan anak dari saudari ID (49 tahun). Saudari ID adalah tahanan Satresnarkoba Polresta Bogor kota yang tertangkap di tempat kost, di wilayah Kelurahan Cikaret, Kampung bebas narkoba.
Selain melakukan pengungkapan peredaran narkotika, Satresnarkoba Polresta Bogor kota bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan BNK Kabupaten Bogor untuk melakukan penanganan secara Restorative Justice/TAT (Tim Assessment Terpadu) terhadap korban atau pengguna narkotika.
Rekomendasi dari hasil TAT diantaranya adalah dilakukannya rehabilitasi medis sehingga para pengguna narkoba dapat sembuh dan kembali beraktivitas sebagaimana mestinya tanpa terpengaruh atau terbebas dari narkoba.
Selain menetapkan sebanyak 43 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Polresta Bogor kota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat 1,5 kg, narkoba jenis ganja dengan berat 289,92 gram, tembakau sintetis dengan berat 550,57 gram dan narkotika jenis obat keras tertentu (OKT) psikotropika sebanyak 3.151 butir.
Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)